Jumat, 05 Desember 2014

Asas Desentralisasi

| Jumat, 05 Desember 2014
Asas Desentralisasi - Istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin "de" berarti lepas  dan "centrum" artinya pusat. Desentralisasi merupakan lawan kata dari sentralisasi sebab kata "de" maksudnya untuk menolak kata sebelumnya. berdasarkan asas perkataannya, desentralisasi ialah melepaskan dari pusat. (Koesoemahatinadja, 1979: 14). Menurut Joenarto, asas desentralisasi adalah asas yang bermaksud memberikan wewenang dari pengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangga sendiri, yang biasanya di sebut swatantra atau otonomi.

Amrah Muslimin berpendapat bahwa desentralisasi berarti pelimpahan kewenang-kewenang oleh pemeritah pusat pada badan-badan otonom (swantantra) yang berada di daerah-daerah. (Amrah Muslimin, 1986: 42). Dalam suatu negara kesatuan dengan asas desentralisasi, terdapat daerah yang pemerintah daerahnya di beri wewenang mengatur rumah tangga daerahnya itu, yang bisa di sebut "swtantra" atau"otonomi". (Solly Lubis M, 1982: 152).
Sebenarnya, perkataan "tantra' mempunyai arti yang sama dengan "nomoi" dalam bahasa Yunani. Dalam hubungan ini. Soenarko memakai istilah "Swatantra" untuk pengertian "daerah" yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri, untuk otonomi di terjemahkan dengan istilah "ototantra" dan untuk medebewind memakai istilah "sertatantra" Hal ini di kaji untuk pertama kalinya istilah "daerah swatantra" sebagai sinonim istilah " daerah otonom" dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952, dan sekarang istilah "daerah otonom" telah mengalami perkembangan arti dan maksudnya sama, yaitu tercantum dalam rumusan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004. Desentralisasi dalam arti yuridis ketentuan Pasal 1 huruf UU No. 5 tahun 1974 menyatakan," Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya."

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar