Senin, 15 Desember 2014

Pengertian Miskin

| Senin, 15 Desember 2014
Pengertian Miskin - Definisi miskin di Indonesia memiliki beberapa versi, tergantung dari instansi yang menjadi rujukan. BKKBN misalnya, mendefinisikan keluarga miskin adalah kelompok Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. BKKBN menggunakan pendekatan sosial dan ekonomi dalam mendefinisikan miskin, dengan ciri-ciri keluarga sebagai berikut:
  1. Tidak dapat menjalankan ibadah menurut agamanya.
  2. Seluruh anggota keluarga tidak mampu makan dua kali sehari.
  3. Seluruh anggota keluarga tidak memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah, dan bepergian.
  4. Bagian terluas dari rumahnya berlantai tanah.
  5. Tidak mampu membawa anggota keluarga ke sarana kesehatan.
Dalam program JPSBK dinas kesehatan menggunakan kreteria BKKBN dan beberapa kriteria tambahan lain sebagai definisi miskin. Kriteria miskin yang di gunakakan dalam program JPSBK adalah tingkat akses ke pelayanan kesehatan pemerintah, ada anggota keluarga yang putus sekolah atau tidak, Frekuensi makan-makanan pokok per hari kurang dari dua kali dan kepala keluarga mengalami keputusan hubungan kerja(PHK) atau tidak. Penentuan keluarga miskin ditetapkan oleh tim desa yang terdiri dari unsur kesehatan  (bidan desa, TPG Puskesmas), PKK, LKMD, PLKB, tokoh agama dan pemuka masyarakat lainnya. Perbandungan jumlah anggota tim desa antara unsur pemerintah dan masyarakat harus 1:1. Karena adanya ciri spesifik daerah, maka kreterisa miskin antardesa bisa beragam. Demikian pula antarkecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi (Litbang Depkes RI, 2000).
Gambaran Anak Miskin di Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan kreteria miskin berdasarkan tingkat konsumsi makanan kurang dari 2.100 kalori/kapita/hari dan kebutuhan minimal nonmakanan (Kantor Menko Kesra dan Taskin, 1999). Di samping itu, secara ekonomi BPS menetapkan penghasilan USS 0,55 pe hari sebagai batas miskin di perkotaan dan USS 0,40 di pedesaan. Sementara itu, International Labour Organization (ILO) menetapkan garis batas kemiskinan dengan penghasilan USS 1 per hari bagi penduduk perkotaan dan USS 0,80 untuk penduduk pedesaan.

Sementara itu, Bank Dunia menggolongkan penghasilan kurang dari atau sama dengan USS 1 per hari sebagai masyarakat miskin. Perbedaan indikator ini menyebabkan perbedaan jumlah rakyat miskin di Indonesia. Berdasarkan perhitungan ini, Bank Dunia mengasumsikan penduduk Indonesia yang miskin pada awal krisis adalah 43 persen di perkotaan dan 66 persen di pedesaan (Hilary, S. dan Priscilla,M, 1999).

Prof Mubyarto ( Republika, 19 Agustus 2002) menyebutkan bahwa penghasilan kurang dari Rp 75.000 per bulan untuk pedesaan dan Rp 108.000 per bulan untuk perkotaan atau 75 persen penghasilan untuk membeli pangan utama (beras) merupakan indikator penduduk miskin. Sementara itu, Drajad Wibowo (peneliti INDEF) menyebutkan patokan miskin adalah pendapatan domestik bruto dan indeks nilai tukar petani (Republika, 19 Agustus 2002).

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar