Senin, 12 Januari 2015

Pengertian Ham

| Senin, 12 Januari 2015
Pengertian Ham - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. Ham juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.

                                              


Pelanggaran Ham dalam kasus Marsian


Ruang Pengadilan Komisi Nasionala HAM

Menurut Mahfusd M. D., hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat, manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke permukaan bumi sehingga tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara.

Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya, hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia jenis dan merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.

Prof Mr. Koentjoro Poerbopranoto memberikan arti mengenai HAM, yaitu hak yang bersifat asasi, Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sehingga sifatnya suci.

Sementara itu, menurut HAR Tilaar, HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

Hak asasi manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau kelamin. Dasar hak asasi manusia adalah manusia dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar