Rabu, 07 Januari 2015

Pengertian Penegakan Hukum dalam Masyarakat

| Rabu, 07 Januari 2015
PengertianPenegakan Hukum dalam Masyarakat Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penangkapan curanmor oleh polisi


Penangkapan geng motor


Penahanan pengguna narkoba


Penegakan hukum dapat dilakukan oleh subjek hukum dan objek hukum. Subjek hukum adalah manusia-manusia yang terlibat dalam upaya berfungsinya hukum sebagai mestinya, sedangkan penegakan hukum dari objeknya adalah proses penegakan hukum yang ditijau dari aspek kepatuhan terhadap aturan hukum itu sendiri atau kepatuhan kepada keadilan.

Penegakan hukum dapat dilakukan oleh subjek dalam arti yang luas dan dapat pula diartikan oleh subjek dalam arti terbatas atau sempit.  Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan berdasaarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalangkan ataau menegakkan hukum. Misalnya seorang siswa SMA yang memakai baju seragam, memakai helm sewaktu mengendarai sepeda motor, membayar uang  SPP dan sebagainya. Mereka melakukan itu karena sudah menjadi aturan hukum.

Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya diartiak sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunaan paksaan. Misalnya satuan polisi pamong praja (satpol PP) yang menertibkan kaki lima (PKL), polisi yang melakukan razia kendaraan, hakim dan jaksa yang sedangkan melaksanakan tugasnya dalam suatu sidang, dan sebagainya.

Penegakkan hukum ditinjau dari objeknya, dalam arti luas mencangkup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun niali-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit, menyangkut penegakan yang formal dan tertulis saja.


Perbedaan antara penegakan hukum yang tertulis dengan penegakan nilai keadilan yang dikandungnya, dikenal dengan istilah the rule of law versus the rule of just law atau daalam istilah the rule of law and not of man versus istilah and not of man versus istilah the rule by law yang berarti the rule of man by law.

Related Posts

1 komentar: