Rabu, 07 Januari 2015

Pengertian Wilayah Negara

| Rabu, 07 Januari 2015
Pengertian Wilayah Negara - Menurut kamus bahasa Indonesia, kata wilayah diartikan sebagai daerah atau lingkungan yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan atau pengawasan. Dengan demikian, wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut. Wilayah meliputi darat, laut dan udara beserta isinya.

Batas wilayah negara Indonesia


Batas wilayah Indonesia dan Malaysia

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya. Sebagaimana diatur dalam pasal 1Konvensi Montovideo 1933, salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah yang tetap (a permanent territory). Wilayah disini dimaksudkan sebagai tempat atau ruang bagi warga negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktivitasnya.

Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya rawa, sungai, gunung, dan lembah. Batas daratan suatu negara ditentukan melalui perjanjian antarnegara yang wilayahnya berbatasan.Macam-macam perbatasan negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, dan perbatasan ilmu pasti.

Wilayah perairan suatu negara yang disebut lautan atau perairan teritorial. Pada umumnya batas lautan teritorial di hitung 3 mil dari pantai pada saat air surut. Laut diluar perairan teritorial disebut lautan bebas(mere liberium). Ada dua pandangan dalam sejarah hukum laut internasional:

  1. Res Nullius adalah laut yang tidak memiliki, oleh sebab laut bisa diambil dan dimiliki tiap negara.
  2. Res Communis adalah laut milik bersama masyarakat dunia oleh sebab itu tidak bisa diambil dan dimiliki oleh suatu negara.

Menurut traktat multilateral yang diselenggarakan tahun 1982 di Montego Bay Jamaika batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut:
  • Ketentuan batas laut teritorial negara adalah 12 mil laut diukur garis lurus yang ditarik dari pantai luar.
  • Ketentuan batas zone bersebelahan adalah 12 mil atau 24 mil di luar teritorial.
  • Ketentuan batas Zone Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat ZEE adalah laut diukur dari pantai sejauh 200 mil. Di dalam ZEE yang dimiliki sebuah negara, maka negara yang bersangkutan berhak menggali kekayaan berhak menggali kekayaan alam didasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu dan dapat menangkap nelayan penangkap ikan dari negara asing yang melakukan penangkapan di situ. Negara lain bebas memasang kabel di situ atau di bawah lautan bebas dan adanya kebebasan berlayar di atasnya.
  • Landasan kontinen atau landasan benua, batasnya diluar wilayah laut teritorial hingga kedalaman 200 meter, atau diluar batas itu sampai di mana kedalaman perairan yang memperkenankan eksploitasi sumber daya alam  wilayah hingga jarak 200 mil nautika dari garis dasar laut teritorial. Negara pantai dapat melakukan eksploitasi di sini, tetapi berkewajiban membagi hasil dengan masyarakat internasional.

Wilayah udara merupakan udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun di atas wilayah daratan.

Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Misalnya, wilayah kedutaanbesar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara.

Menurut UU No. 43 tahun 2008, yang dimaksud dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang ada di dalamnya.

Wilayah yang dimiliki suatu hegara merupakan salah satu syarat pokok berdirinya negara. Oleh karena itu batas-batas wilayah suatu negara harus jelas dan tegas, serta disepakati oleh negara yang berbatasan agar ada kejelasan hak dan kewajiban dari masing-masing negara pada wilayahnya.


Adanya kejelasan batas daerah yang menjadi wilayah suatu negara menciptakan kehidupan yang damai antarnegara. Sebab umunya, pertikaian atau peperangan antarnegara, baik yang terjadi pada masa lalu, maupun yang masih berlangsung hingga saat ini sering disebabkan karena adanya perbedaan tentang batas wilayah negara . Sebagaimana dapat kita pelajari pada kasus sengketa wilayah antara Israel-Palestina, Indonesia-Malaysia, Cina-Rusia, dan lain sebagainya.

Related Posts

1 komentar: